Memiliki bisnis sendiri saat ini sangat membutuhkan legalitas yang jelas. Jika belum bisa memenuhi syarat sebagai sebuah PT maka CV bisa menjadi sebuah pilihan. Namun memang perlu jasa notaris untuk mengurusnya, jika Anda ingin lebih praktis, cepat, dan pasti jadi.
CV atau commanditaire Vennootschap merupakan salah satu bentuk dari badan usaha, pendirinya minimal dia orang yang masing-masing punya tanggung jawab atas usaha yang dijalankan. Kalau mau memanfaatkannya untuk pengembangan bisnis, maka perlu berbagai persiapan termasuk dokumen untuk mendaftarkannya ke pemerintah.
Lantas berapa biaya untuk mengurus pendirian CV tersebut? Yuk simak penjelasan lengkapnya disini sampai tuntas.
Baca Juga : 5 Manfaat Jasa Pembuatan PT (Perseroan Terbatas) untuk Bisnis Anda
Table of Contents
ToggleBerapa Biaya Jasa Notaris untuk Membuat CV?
Biaya untuk mengurus CV sangat variatif, beda notaris akan beda pula biaya yang harus dibayar. Namun pada umumnya tergantung dokumen apa saja yang ingin Anda dapatkan saat pengurusan tersebut. berikut ini, ada dua paket yang biasanya disediakan notaris.
Paket Standar
Untuk paket ini, biayanya mulai dari Rp2.500.000 saja. Anda tinggal mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kemudian serahkan kepada pihak notaris untuk membuatkan dan mendaftarkan dokumen CV Anda.
Nantinya, dokumen yang akan didapatkan adalah akta pendirian lengkap dengan SK resmi dari Kemenkumham sebagai legalitasnya.
Untuk proses pengurusannya tidak lama, hanya sekitar 2 minggu saja tergantung pada antrian pada notaris dan proses pendaftaran CV di Kemenkumham.
Paket Premium
Ada juga paket premium, dimana selain mendapatkan akta pendirian dan SK langsung dari Kemenkumham juga diberikan dokumen pendukung CV lainnya. Mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Nomor Induk Berusaha atau NIB, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT, dan Risk Based Approach atau RBA.
Biaya yang dibutuhkan jika memilih paket ini, dimulai dari Rp4.000.000 untuk satu CV. Sedangkan waktu pengurusannya sekitar 4 minggu.
Syarat Pendirian CV
Agar Anda bisa mendapatkan dokumen CV yang lengkap dari notaris, maka ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang wajib dilengkapi dan diserahkan kepada pihak notaris. Apa saja syaratnya?
- Dokumen Identitas : Dokumen ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga dari semua pendiri bisnis, lengkap juga dengan Kartu Keluarganya. Minimal untuk pendiri adalah dua orang.
- Dokumen Perpajakan : Meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak dari setiap pendiri
- Foto : Pas foto berwarna dari semua pendiri dan penanggung jawab
- Surat Keterangan Domisili : Merupakan surat yang menjelaskan domisili dari lokasi usaha yang dilakukan
- Surat Tanda Kepemilikan Usaha : Merupakan surat yang menjelaskan kepemilikan usaha, apakah pribadi atau sewa
Keunggulan Menggunakan Jasa Notaris untuk Pengurusan Pendirian CV
- Sebenarnya siapapun bisa mengurus sendiri proses pengurusan pendaftaran CV, hanya saja tidak semua yang paham alur dan apa saja yang perlu dipersiapkan. Akan lebih baik jika menggunakan jasa notaris karena banyak keunggulannya, seperti:
- Proses lebih cepat karena dilakukan oleh profesional yang sudah paham alur pendaftaran CV dan seluk beluknya
- Biaya pembuatan akta CV dan dokumen lainnya lebih murah jika dibandingkan dengan biaya pengurusan perusahaan skala besar
- Pengecekan nama usaha sudah dibantu oleh tim notaris, sehingga tidak perlu lagi melakukan pengecekan melalui sistem AHU jika sudah ada perusahaan lain yang memiliki nama sama
- Modal di dalam akta pendirian tidak perlu dalam jumlah besar, penjelasannya di dalam akta akan dibantu oleh pihak notaris
- Pembuatan anggaran dasar dan pengesahannya akan diurus langsung oleh notaris tanpa harus langsung mengurus ke kementerian
- Jika terjadi perubahan anggaran dasar, pengurusan datanya dapat dibantu pihak notaris sehingga tidak butuh diadakannya rapat besar perusahaan.
Apakah Anda tertarik untuk memiliki CV? Segera saja hubungi martinlegalitas.com, yang akan membantu Anda melakukan pengurusan dokumen CV dengan cepat, tepat, tanpa ribet.