Banyak yang belum tahu perbedaan PT dan CV. Namun, tidak sedikit orang yang belum begitu paham mengenai perbedaan dari PT dan CV tersebut karena memang fungsinya yang hampir sama.
Terlepas dari perbedaannya, sudah seharusnya sebagai pelaku usaha Anda harus memahami betul tentang legalitas bisnis. Pasalnya, memilih bentuk usaha yang benar dapat menentukan perkembangan bisnis Anda di masa mendatang.
Nah, dari banyaknya badan usaha, PT serta CV merupakan yang paling umum di Indonesia. Nah, untuk mencari tahu apa saja perbedaannya, Anda bisa menyimaknya pada ulasan di bawahi ini.
Table of Contents
TogglePerbedaan PT dan CV yang Wajib Diketahui
Bagi orang awam, mungkin masih melihat PT ataupun CV tidak begitu jauh berbeda. Namun, sebenarnya dari kedua bentuk tersebut terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah berbagai macam perbedaannya.
Modal Dasar
Perbedaan pertama yang bisa dilihat adalah dalam hal modal perusahaan. Untuk perseroan modal dasarnya ditentukan oleh kesepakatan awal dari para pendirinya. Selain hal tersebut, 25% dari modalnya juga harus disetor secara penuh.
Sementara pada CV, semua mitra di dalam usaha wajib memasukkan pendapatan ke perusahaannya. Untuk jumlah minimum pemasukan tersebut tidak ada batas minimumnya, namun besar kecilnya dapat memengaruhi pembagian keuntungannya.
Kegiatan Usaha
Perbedaan antara kegiatan usaha Perseroan (Perusahaan) dan Commanditaire Vennootschap (CV) dapat dilihat dari beberapa aspek. Perseroan, yang umumnya terstruktur sebagai perusahaan terbatas, menawarkan fleksibilitas yang lebih luas dalam hal jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan. Ini berarti Perseroan dapat terlibat dalam berbagai bidang usaha, mulai dari perdagangan, manufaktur, jasa, hingga teknologi, tanpa batasan yang ketat.
Di sisi lain, CV memiliki keterbatasan yang lebih jelas dalam kegiatan usahanya. CV, yang merupakan jenis kemitraan, sering kali dibatasi oleh kesepakatan kemitraan yang mendirikannya. Kegiatan usaha CV biasanya lebih spesifik dan terfokus pada bidang tertentu yang telah disepakati oleh para mitra. Misalnya, sebuah CV mungkin hanya beroperasi di sektor perdagangan atau jasa tertentu, dan tidak memiliki keleluasaan untuk dengan mudah mengubah atau memperluas kegiatan usahanya tanpa mengubah kesepakatan kemitraan.
Perbedaan ini mencerminkan struktur hukum dan operasional dari kedua entitas usaha tersebut, di mana Perseroan cenderung lebih cocok untuk bisnis yang membutuhkan fleksibilitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan pasar yang berubah, sedangkan CV lebih sesuai untuk usaha yang memiliki fokus bisnis yang lebih sempit dan stabil.
Baca Juga : Pengertian CV Perusahaan, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Perbedaannya
Struktur Pengurus
Berdasarkan struktur pengurus, pada PT dilakukan pihak direksi beserta para bawahannya. Keputusan perusahaan akan diambil dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara pada CV, pengurusan dijalankan oleh mitra aktif yang sudah diberikan kewenangan. Untuk mitra pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan meski sudah diberikan kewenangan dalam menjalankannya.
Prosedur Pendirian
Perbedaan berikutnya juga bisa dilihat dalam hal prosedur pendiriannya. Di dalam perseroan terbatas, pendiriannya diperlukan adanya persetujuan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM serta adanya Notaris sebagai wakil pengajuan permohonan kepada menteri Kemenkumham.
Selanjutnya, dari Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi pernyataan bahwa perusahaan tersebut telah dianggap sah sebagai PT.
Secara umum, syarat untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut:
- Didirikan minimal dua orang dan masing-masing wajib mengambil bagian dari saham
- Pendirian berbentuk akta notaris dan semua dokumennya menggunakan bahasa Indonesia
- Harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM supaya statusnya sah
Sementara dalam pendirian CV tidak diperlukan persetujuan seperti itu. Pendaftaran hanya perlu dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham saja. Apabila proses pendaftaran sudah dilewati, Menteri akan menerbitkan sertifikat tanda perusahaan sudah secara sah terdaftar resmi dalam sistem.
Lalu, untuk persyaratan pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Pendirian minimal oleh dua orang
- Pendirian berbentuk akta notaris dan dokumennya menggunakan Bahasa Indonesia
- Melakukan pendaftaran di Sistem Administrasi Usaha Kemenkumham
Bentuk Usaha Badan Hukum
Perbedaan terakhir adalah pada bentuk usaha badan hukumnya. Persero mempunyai badan hukum yang bisa dipakai untuk berbagai skala usaha mulai dari kecil, menengah, sampai besar.
Sementara untuk CV tidak berbentuk badan hukum sehingga tidak terdapat aturan khusus sebagai dasar hukumnya. Berdasarkan hal itu, banyak pengusaha lebih memilih bentuk usaha seperti ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat berbagai aspek perbedaan antara PT dan juga CV. Perbedaan tersebut ada pada modal dasar, kegiatan usaha, struktur pengurus, prosedur pendirian, sampai bentuk badan usaha hukum.
Setelah mengetahui perbedaannya, manakah bentuk usaha yang ingin Anda dirikan? Nah, bagi Anda yang berminat ingin mendirikan perusahaan tersebut, langsung saja gunakan jasa terpercaya dari martinlegalitas.com.