10 Syarat Pendirian CV Pengadaan Barang dan Jasa

10 Syarat Pendirian CV Pengadaan Barang dan Jasa

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer sebenarnya bukan hal yang sulit. Hanya saja, memang ada banyak prosedur dan syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa yang harus dipenuhi.

Berbagai syarat dan prosedur tersebut sangat penting untuk Anda lakukan agar pendirian CV bisa legal dan sah di hadapan hukum. Lantas, apa saja prosedur dan syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa itu? 

Syarat Pendirian CV Pengadaan Barang dan Jasa 

Agar bisa mendirikan sebuah CV yang legal, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus terpenuhi. Berikut adalah berbagai syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa tersebut: 

  1. Fotocopy KTP dari kedua sekutu baik aktif maupun pasif. 
  2. Fotocopy KK dari kedua sekutu baik aktif maupun pasif.
  3. Fotocopy NPWP pihak penanggung jawab perusahaan. 
  4. Surat Kuasa beserta notulen dengan KOP Perusahaan dan materai. 
  5. Pernyataan atau keterangan domisili atau tempat tinggal lengkap dengan materai. 
  6. Surat Pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 
  7. Alamat email perusahaan dan nomor telepon aktif. 
  8. Nama CV yang Anda dirikan, harus belum pernah ada yang menggunakan nama tersebut. 
  9. Modal usaha. Dalam hal ini tidak ada ketentuan berapa modal minimum yang harus Anda penuhi. 
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Selain itu, syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa lainnya juga mencakup:

  • Wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI. 
  • Harus sudah memiliki notaris. 
  • Terdiri dari 2 (dua) orang sekutu yang nantinya terbagi menjadi sekutu pasif dan aktif. 
  • Kepemilikan perusahaan 100% hanya boleh untuk seorang WNI dan dengan catatan tanpa adanya pihak pemodal asing. 

Prosedur Pendirian CV Pengadaan Barang dan Jasa 

Setelah menyiapkan syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa, prosedur yang harus Anda tempuh adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Pendaftaran 

Untuk pendaftaran ini bisa Anda lakukan secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online, Anda bisa menggunakan jasa pendirian CV yang terpercaya seperti contohnya https://martinlegalitas.com/

Sementara itu, untuk pendaftaran offline bisa Anda lakukan dengan mengurusnya sendiri ke beberapa lembaga terkait. 

Beberapa lembaga tersebut adalah notaris, kemudian ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

2. Verifikasi Dokumen 

Setelah proses penyerahan dokumen, umumnya Anda harus menunggu proses verifikasi dokumen. Biasanya proses ini akan memakan waktu sekitar 1 sampai 3 hari kerja. 

3. Pengumuman Verifikasi 

Nantinya, Kemenkumham akan memberikan pengumuman verifikasi dokumen via email atau website. Apabila lolos, maka Anda akan mendapatkan SK Pengesahan CV. 

Itulah syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa sekaligus prosedurnya. Jika Anda ingin mengurus CV dengan lebih mudah, praktis, dan cepat, maka Martin Legalitas adalah jawabannya. 

Martin Legalitas melayani jasa pendirian CV dengan pengalaman sejak dari tahun 1981. Dengan Martin Legalitas, Anda cukup membayar biaya layanan jasa dan tinggal menunggu hasil legalitas dokumennya. 

Biayanya pun terjangkau dan bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari Rp1.900.000 sampai Rp5.000.000 tergantung dengan jenis layanan yang nantinya Anda pilih. 

Jadi, tunggu apalagi? Nikmati kemudahan mengurus syarat pendirian CV pengadaan barang dan jasa dan prosedurnya bersama Martin Legalitas. Yuk, hubungi Martin Legalitas di Whatsapp 0813-8839-7575 sekarang juga!

Share:
Facebook
Twitter
WhatsApp