Banyaknya bisnis yang tidak mengantongi izin menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Berdasarkan Laporan Doing Business 2020 yang diterbitkan World Bank pada Oktober 2019 lalu, Indonesia berada pada peringkat 73 dalam hal kemudahan dalam berbisnis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi peringkat tersebut antara lain dilihat dari prosedur untuk memulai bisnis, waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin, kewajiban pembayaran pajak, dan kemudahan dalam menerima kredit. Namun, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, Presiden Jokowi berkomitmen untuk melakukan reformasi terhadap layanan perizinan agar semakin memudahkan pelaku usaha dan menargetkan agar Indonesia bisa berada di peringkat antara 40-45 di penilaian tahun-tahun berikutnya.
Hal ini sejalan dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Peraturan yang diterbitkan pada pertengahan 2018 lalu ini membawa angin segar untuk memperbaiki prosedur yang ada saat ini, di mana Anda dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis Anda secara online. Dengan adanya reformasi ini, terdapat beberapa perubahan juga terhadap beberapa perizinan, antara lain mulai diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pengusaha. Lalu apa itu NIB? Di bawah ini, Libera akan menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan NIB dalam perizinan usaha.
Apa itu NIB?
Menurut Pasal 1 ayat (12) PP 24/2018, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setelah NIB diperoleh, Anda baru bisa mendapatkan izin usaha lainnya, termasuk izin operasional atau izin komersial untuk bidang usaha tertentu. Berdasarkan PP 24/2018, pelaku usaha yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB tidak hanya yang berbentuk badan usaha, namun juga berlaku untuk individu atau perseorangan. Apa saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3) PP 24/2018, di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB:
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
- Badan Layanan Umum
- Lembaga Penyiaran
- Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
- Koperasi
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
- Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
- Persekutuan Perdata
Apa Fungsi NIB?
Sebagai nomor identitas perusahaan, NIB memiliki fungsi hampir sama dengan NIK bagi penduduk Indonesia. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha baru bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh izin lainnya sehingga NIB merupakan dokumen yang perlu diurus terlebih dahulu ketika mendaftarkan diri melalui OSS. Tidak hanya itu, NIB merupakan dokumen yang menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika sebelumnya Anda lebih familiar dengan istilah TDP, maka pada saat OSS berlaku efektif, TDP telah digantikan dengan NIB.
Hal ini diatur dalam Pasal 26 huruf a PP 24/2018 bahwa NIB berlaku sebagai TDP dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi. Selain berfungsi sebagai TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Sehingga bagi Anda yang bidang usahanya melakukan kegiatan impor, Anda tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh API karena NIB telah berlaku sebagai API.
Tahapan untuk Memperoleh NIB
Ingin membuat NIB dan mengantongi izin usaha? Pembuatan NIB adalah tahap awal yang harus Anda lakukan sebelum mengurus izin usaha lainnya. Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa tahapan yang harus Anda lalui ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB:
a. Pelaku Usaha Perseorangan
Dalam OSS, pelaku usaha dibagi menjadi 2, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan yang tentunya akan mempengaruhi dokumen serta informasi apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran akun dengan cara mengakses situs OSS. Ketika melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui e-mail. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Anda akan memperoleh username serta password yang dapat Anda gunakan ketika mengakses situs OSS.
Jika Anda telah memiliki username dan password untuk mengakses situs OSS, Anda dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dengan mengisi data berikut ini:
- Nama dan NIK;
- Alamat tempat tinggal;
- Bidang usaha;
- Lokasi penanaman modal;
- Besaran rencana penanaman modal;
- Rencana penggunaan tenaga kerja;
- Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
- NPWP pelaku usaha
b. Pelaku Usaha Non-Perseorangan
Sama halnya dengan pelaku usaha perseorangan, untuk pelaku usaha non-perseorangan yang bermaksud untuk memperoleh NIB juga perlu melakukan pendaftaran akun OSS dengan cara yang sama. Setelah memperoleh username dan password, pelaku usaha non-perseorangan baru bisa mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NIB. Namun, terdapat perbedaan mengenai dokumen dan informasi yang perlu dimasukkan, yakni:
1. Akta pendirian
Sebelum Anda mengurus NIB, Anda harus terlebih dulu mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang ingin Anda jalankan, baik itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Selain itu, tahap ini juga penting untuk mendapatkan NPWP untuk perusahaan. Di mana, sebagai salah satu wajib pajak, badan usaha Anda juga wajib memiliki NPWP.