CV memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Pendiri CV hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan CV.
Sesuai dengan ketentuan Omnibus Law , maka dimungkinkan didirikan CV dengan pendiri 2 (dua) orang yaitu 1 Direktur dan 1 Komisaris.
Antara CV dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.
Martinlegalitas.com memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Gratis Virtual Office 1 Tahun ; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Martin Legalitas berdiri sejak 1981 — sudah melewati setiap perubahan regulasi CV, dari KUHD lama hingga Permenkumham 17/2018. Rekam jejak lebih dari 1.000 perusahaan yang berhasil didirikan menjadi jaminan bahwa akta Anda dibuat benar sejak hari pertama.
Berbeda dengan PT, nama CV boleh 1 kata dan boleh Bahasa Inggris. Martin Legalitas menyediakan cek nama CV gratis sebelum proses dimulai — tanpa risiko penolakan di tengah jalan.
CV hanya bisa didirikan oleh WNI. Jika ada komponen asing dalam bisnis Anda, kami akan bantu arahkan ke struktur yang tepat — PT PMA atau PT reguler — sejak konsultasi pertama, tanpa biaya tambahan.
Pilih paket yang sesuai kebutuhan bisnis Anda. Semua paket termasuk garansi ketepatan waktu.
Pengurusan kami termasuk pengurusan 20 KBLI atau 20 bidang usaha. Kamu lebih leluasa dalam menjalankan bisnis!
Dengan memiliki rekening Bank maka bisnis kamu lebih dipercaya oleh customer. Pilihan Bank kami ada banyak!
Stempel perusahaan kami gunakan untuk mengurus legalitas. Tentu saja kami akan memberikannya kepada kamu!
Virtual office memungkinkan perusahaan memajang alamat kantor mereka pada kop surat / website / portofolio perusahaan di alamat bisnis yang terletak di lokasi yang prestisius, misalnya di gedung perkantoran pusat kota!
e-FIN / electronic filling adalah akun yang akan kamu gunakan untuk melakukan pelaporan pajak di DJP Online. Kamu akan mengurusnya gratis untuk kamu!
Kami memberikannya kepada kamu. Kamu bisa full control. Pekerjaan kami dilakukan sampai tuntas!
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018, bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian CV dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 , Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak seperti PT yang langsung dapat nomor NPWP ketika proses di Menteri, proses pendaftaran CV di Menteri tidak mendapatkan nomor NPWP dan harus melakukan pendaftaran manual melalui kantor pajak.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Prosesnya ringan. Cukup siapkan data berikut dan tim kami handle sisanya.
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.
Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.
"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.
Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien







EXCELLENT Based on 102 reviews Posted on PivannaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Pengalaman saya dalam pengurusan SBU di Martin Legalitas sangat memuaskan. Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan timnya sangat membantu dari awal sampai akhir.Posted on Heni NurhayatiTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Salut buat Mas Alan dari tim Martin Legalitas, dari awal konsultasi sampe dokumen SBU keluar semua dibimbingin. Profesional tapi tetep santai ngobrolnya.Posted on Femi HarefaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. pelayanan bagus dan ramahPosted on MarcelliaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. pelayanan nya oke bgtt , mantap pokonya😍Posted on Diana AmizoraTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Pelayanan staff ramah, prosesnya mudah dan cepat. Good job 👍🏻Posted on kiky jasmineTrustindex verifies that the original source of the review is Google. ramah & membantu sekaliPosted on Felicia NathalieTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Biro jasa terdebestt!Posted on Mumek AfrilTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Ngurus perizinan mantap dan mudahPosted on ANGELINE WEETrustindex verifies that the original source of the review is Google. So niceeeeeePosted on Mitsluna Systha AnsyaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. recommended 😉
Martin Legalitas telah membantu lebih dari 1.000 pengusaha Indonesia membangun fondasi bisnis yang kuat sejak 1981. Proses cepat, harga transparan, dan transaksi aman dari rumah Anda.