JASA PENDIRIAN
PT, CV, PMA, SIUJK, VIRTUAL OFFICE DAN PENGURUSAN IZIN
MULAI DARI RP. 1,3 JUTAAN
THE LARGEST LEGAL & TAX EXPERT
- Berpengalaman Sejak Tahun 1981 dan sudah mengerjakan lebih dari 1000 perusahaan Lokal/Asing.
Mengapa memilih kami?
Harga terbaik kami tawarkan untuk Anda, hubungi kami
Proses Cepat
Dikerjakan
sampai tuntas
Berpengalaman hampir 40 tahun.
Kami telah berdiri dibidang ini
sejak tahun 1981

Martin Legalitas adalah konsultan izin usaha yang sangat berpengalaman dan terpercaya

Martin Legalitas menyediakan Gedung/Kantor Virtual office Untuk Domisili izin usaha

Martin Legalitas menawarkan paket paket pembuatan PT/CV/PMA/SIUJK plus Sewa Kantor Virtual Office
LAYANAN KAMI
PAKET PENDIRIAN PT
PENDIRIAN PT NON IZIN
- Akta Pendirian
- Pengecekan & Pemesanan Nama
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- (Tidak Termasuk perizinan berupa SKDP, NPWP, SIUP, dan NIB)
PENDIRIAN PT DAN IZIN LENGKAP
- Akta Pendirian
- Pengecekan & Pemesanan Nama
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP, SKT PAJAK, Izin Lokasi, SIUP, NIB/TDP Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit
PENDIRIAN PT, IZIN & VO
- Akta Pendirian
- Pengecekan & Pemesanan Nama
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP, SKT PAJAK, Izin Lokasi, SIUP, NIB/TDP
- Alamat Virtual Office
- Free Handling Telp Kantor
- Penerimaan Surat Menyurat
PENDIRIAN PT,IZIN&VO+WEBSITE
- Akta Pendirian
- Pengecekan & Pemesanan Nama
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP, SKT PAJAK, Izin Lokasi, SIUP, NIB/TDP
- Alamat Virtual Office
- Free Handling Telp Kantor
- Penerimaan Surat Menyurat
- Pembuatan Website
PAKET PENDIRIAN CV, PERUBAHAN AKTA,VIRTUAL OFFICE
PENDIRIAN CV & IZIN LENGKAP
- Akta Pendirian
- Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Izin Lokasi
PENDIRIAN CV, IZIN & VO
- Akta Pendirian
- Surat Keputusan Menteri Hukum&Ham
- Izin Lokasi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Alamat Virtual Office
PERUBAHAN AKTA PT & CV MULAI DARI
- Perubahan Nama
- Perubahan Tempat Kedudukan Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit
- Perubahan Alamat
- Perubahan Maksud & Tujuan
- Perubahan Modal
- Perubahan Pemegang Saham
- Perubahan Direksi & Dewan Komisaris
- Perubahan Lainnya
VIRTUAL OFFICE
- Alamat Bisnis Usaha
- Penerimaan Surat
- Free Handling Telepon Kantor
PAKET PENGURUSAN IZIN OSS, MEREK, SIUJK & LAINNYA
PENGURUSAN IZIN OSS
- NIB atau TDP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Lokasi
PEMBUATAN SIUJK LENGKAP
- SKA (Sertifikat Tenaga Ahli
- SBU (Sertifikat Badan Usaha)
- KTA (Kartu Tanda Anggota)
- SIUJK (Surat Izin Usaha jasa Konstruksi)
PENGURUSAN PERIZINAN LAINNYA
- Silahkan tanya kepada Kami
- Kami akan berikan harga terbaik
Super Mudah, Pengurusan Izin Bisa dari Rumah Saja
Di masa pandemi ini mengikuti Instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo. Mengurus semua keperluan izin usaha mu Bisa dari rumah saja. Percayakan Izin Usaha anda kepada Kami Dan rasakan kemudahannnya, Melayani Seluruh Indonesia!
Urus Izin Semudah 1,2,3
- PENAWARAN KHUSUS PAKET KILAT

1. PT Lengkap & Virtual Office 3 Hari selesai.

2. CV Lengkap & Virtual Office 3 Hari selesai.

3. Pengurusan Izin OSS 1 Jam Selesai.
WHY MARTINLEGALITAS.COM ?
Berpengalaman Sejak Tahun 1981 dan sudah mengerjakan lebih dari 1000 perusahaan Lokal/Asing.
























FAQ'S
Pertanyaan Klien dan Jawaban
PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi Pemegang Saham, Tetapi harus ada surat keterangan dari Atasan untuk mengizinkan PNS tersebut.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk Perusahaan dengan Modal Kelas Menengah atau Perusahaan dengan izin khusus.
Modal Dasar adalah total jumlah modal yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Modal Setoradalah bagian dari modal dasar yang harus dimasukan ke rekening perusahaan.
PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 Miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk kedua golongan diatas, tidak diwajibkan untuk melakukan PKP.
CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.