Table of Contents
ToggleKenapa SBU Bisa Dicabut? Ini Fakta yang Banyak Orang Belum Tahu
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan berarti aman selamanya. Banyak pelaku usaha konstruksi berpikir, setelah punya SBU, semuanya beres. Padahal, ada sejumlah kondisi yang bisa bikin SBU Anda dicabut secara resmi oleh sistem atau otoritas.
Kalau ini terjadi, akibatnya serius: tidak bisa ikut tender, dicoret dari OSS, bahkan nama perusahaan bisa masuk blacklist. Oleh karena itu, penting banget buat tahu kesalahan apa saja yang bisa bikin SBU Anda dicabut.
Yuk kita bahas satu per satu, lengkap dengan solusinya dari Martin Legalitas.
1. PJBU Tidak Lagi Punya SKK Aktif
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih aktif. Jika SKK-nya kedaluwarsa atau tidak terdaftar, maka otomatis SBU Anda terancam dicabut.
Solusi: Pantau masa berlaku SKK dan lakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Anda bisa cek status SKK melalui SIKI LPJK: https://siki.pu.go.id
2. Double-User TKK (Tenaga Kerja Kompeten)
Satu orang TKK hanya boleh tercatat di satu perusahaan. Kalau ditemukan satu TKK dipakai oleh dua atau lebih BUJK, maka LPJK bisa membekukan atau mencabut SBU yang bersangkutan.
Solusi: Lakukan audit internal rutin. Martin Legalitas membantu verifikasi dan penyusunan struktur personil agar tidak terjadi tumpang tindih.
3. Tidak Melaporkan Perubahan Data Usaha
Perubahan alamat, struktur organisasi, atau KBLI yang tidak dilaporkan ke OSS dan LPJK bisa menjadi alasan pencabutan. Regulasi mengharuskan semua data selalu up-to-date.
Solusi: Lapor setiap perubahan melalui OSS dan informasikan ke LSBU. Kami siap bantu proses pelaporan dan revisi data sesuai regulasi.
4. Tidak Menyelesaikan Re-Aktualisasi di Sistem OSS
SBU yang sudah terbit tetap harus diaktualisasi agar tercatat aktif dan legal. Kalau Anda tidak menyelesaikan re-aktualisasi atau verifikasi tambahan di OSS, maka SBU dianggap tidak aktif dan bisa dicabut.
Solusi: Pastikan proses aktivasi selesai 100%. Martin Legalitas menyediakan layanan monitoring OSS-RBA sampai status SBU benar-benar aktif.
5. Tidak Punya ISO atau SMAP (untuk Kualifikasi Besar)
Beberapa proyek tender mengharuskan SBU disertai ISO 9001 atau ISO 37001 (SMAP). Kalau dokumen ini tidak disediakan atau sudah kedaluwarsa, maka bisa jadi penghambat validasi atau pencabutan di proyek-proyek besar.
Solusi: Kami bantu pengurusan ISO bersama mitra sertifikasi tepercaya agar perusahaan Anda tetap kompetitif.
Lindungi SBU Anda Bersama Martin Legalitas
Jangan sampai usaha Anda terganjal karena hal-hal administratif yang bisa dicegah sejak awal. Kami bantu Anda:
- Audit SKK dan keabsahan TKK
- Cek data OSS & LSBU
- Update data perusahaan
- Aktifkan ulang dan pantau status SBU
- Urus ISO & dokumen pelengkap
Studi Kasus Nyata
Salah satu klien kami dari Kalimantan kehilangan SBU karena SKK PJBU tidak diperpanjang. Tender pun gagal diikuti. Setelah Martin Legalitas bantu urus perpanjangan SKK dan proses aktivasi ulang, dalam 2 minggu SBU kembali aktif.
Konsultasi Gratis untuk Cegah SBU Dicabut
Kalau kamu belum yakin status SBU sudah aman atau belum, mending konsultasi gratis aja dulu. Tim Martin Legalitas siap bantu cek dan beri solusi cepat.




