Izin Jasa Konstruksi, atau yang sebelumnya dikenal sebagai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), adalah perizinan usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan untuk usaha yang terkait dengan Jasa Konstruksi saat ini terdiri dari tiga komponen utama:
SBU (Surat Badan Usaha): Ini adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi. SBU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan kelengkapan dan kelayakan perusahaan dalam menyelenggarakan layanan konstruksi.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK): Sertifikat ini menunjukkan bahwa pekerja atau tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai. SKK adalah bukti bahwa pekerja memiliki keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dalam proyek konstruksi.
NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB adalah nomor registrasi usaha yang diberikan kepada perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, NIB menjadi elemen penting dalam perizinan usaha, dan perusahaan harus memastikan bahwa NIB mereka sudah terverifikasi atau teregistrasi dengan benar.
KTA Asosisasi : Kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh asosiasi atau lembaga profesi yang terkait dengan industri konstruksi. KTA Asosiasi digunakan sebagai bukti keanggotaan atau keanggotaan dalam asosiasi tertentu yang memiliki kaitan
dengan industri konstruksi.
Integrasi NIB dalam proses perizinan adalah upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Sebagai catatan, peraturan terkait perizinan dan proses perubahan hukum dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini dan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.
Format form pengurusan SIUJK ini telah kami sesuaikan dengan ketentuan OSS RBA terbaru.
Silahkan hubungi Martin Legalitas untuk Form Pengurusan SIUJK.
Mau konsultasi Zoom Meeting atau mau tatap muka? Pilih saja.
Untuk konsultasi tatap muka mohon perhatikan ketentuan kebijakan privasi.
Saya ingin langsung menggunakan jasa Martin Legalitas. Minta Proposal disini!
Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.
Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.
Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.
No | Peraturan | Tentang | File |
---|---|---|---|
1 | UU No. 2/2017 | Jasa Konstruksi | Download |
2 | UU No. 11/2020 | Cipta Kerja | Download |
3 | PP No. 5/2021 | Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko | Download |
4 | Permen PUPR No. 6/2021 | Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor PUPR | Download |
5 | Permen PUPR No. 7/2021 | Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi | Download |
Semula | Menjadi | |
---|---|---|
Wewenang | Izin BUJKN: Pemerintah Kota/Kabupaten Izin BUJKA: Kementerian PUPR Pengawasan BUJKN: Pemerintah Kota/Kabupaten Pengawasan BUJKA: Kementerian PUPR | Izin BUJKN & BUJKN: Pemerintah Pusat Melalui OSS, verifikasi pemenuhan komitmen oleh Kementrian PUPR Pengawasan BUJKN: Kementrian PUPR Pengawasan BUJKA: Kementrian PUPR |
Persyaratan Berusaha | Pelaku usaha harus memiliki: NIB + Sertifikat (Badan Usaha / Tenaga Kerja) Tanda Daftar Usaha Perseorangan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Izin Kantor Perwakilan BUJKA dan Izin BUJKA PMA | Pelaku usaha harus memiliki: NIB Komitmen Pemenuhan Sertifikat Standar |
Kelembagaan | Dalam proses penerbitan Sertifikat: Asosiasi Badan Usaha / Asosiasi Profesi: melaksanakan Verifikasi dan Validasi Awal (VVA) LPJK: Melaksanakan Sertifikasi (SBU dan SKKK) | Dalam proses penerbitan Sertifikat: LSBU / LSP: melaksanakan sertifikasi LPJK: melaksanakan penomoran dan pencatatan SBU dan SKK |
Penetapan Kualifikasi | Penetapan kualifikasi untuk BUJK Umum dan Spesialis: Kontraktor: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2 Konsultan: K1, K2, M1, M2, dan B | Penetapan kualifikasi untuk BUJK: BUJK Umum: K, M, dan B BUJK Spesialis : Tidak memiliki kualifikasi usaha |
Persyaratan Kualifikasi | Diamanatkan oleh UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi: Pengalaman Kemampuan keuangan Tenaga kerja konstruksi Pemenuhan peralatan | Diamanatkan oleh UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja: Pengalaman Kemampuan keuangan Tenaga kerja konstruksi Pemenuhan peralatan konstruksi (khusus kontraktor) dengan relaksasi 30 hari setelah menerima SBU |
Proses Perizinan | Pengajuan Izin : Melalui OSS Pengefektifan : Untuk BUJKN oleh Pemkab/Pemkot Pengefektifan khusus BUJKA oleh Kemen PUPR Pengajuan SBU : Melalui Asosiasi & LPJK Pengajuan SKKK : Melalui USTK/Asosiasi & LPJK LSP : Melalui BNSP LSBU : - | Pengajuan Izin : Melalui OSS Pengajuan SBU : Melalui OSS Pengajuan SKK : Melalui OSS Pengefektifan BUJKA : Melalui OSS Lisensi LSBU : Melalui OSS Rekomendasi & Lisensi LSP : Melalui OSS |
Kewajiban Pelaku Usaha | Pelaku usaha wajib: Melakukan registrasi untuk persubklasifikasi; Dilakukan periodik pertahun; | Pelaku usaha wajib: Melaporkan kegiatan usaha tahunan; Melakukan registrasi untuk persubklasifikasi; |
Saat ini perizinan jasa konstruksi berbasis Risk Based Approach (RBA), dimana jenis perizinan konstruksi dipilah berdasarkan jenis risiko serta terdapat kebiijakan khusus bagi UMKM.
Perubahan pengaturan jasa konstruksi yang disebabkan oleh UU Cipta Kerja beserta dengan peraturan turunannya, memberikan dampak bagi penyelenggaraan sektor Jasa Konstruksi, antara lain:
Kualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender
Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang kontraktor konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 2.5 miliar
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Persyaratan
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 50 miliar
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Persyaratan
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Persyaratan
Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa
Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Persyaratan
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Persyaratan
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat
Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi
Persyaratan
Pertanyaan yang sering ditanyakan!
Ya tentu saja, untuk pendaftaran SKK diperlukan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang bertanggungjawab terhadap urusan teknik dan subklasifikasi konstruksi. Jika ada mengalami kendala tenaga ahli tenang saja kami siap membantu.
Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang baru, bahwa salah satu kewajiban persyaratan kualifikasi konstruksi adalah pemenuhan peralatan konstruksi. Martin Legalitas siap membantu kamu untuk mempersiapkan daftar peralatan konstruksi yang wajib ada
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.
Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.
"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.
Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien
Copyright © 2019 | Martin Legalitas.