Jasa Pembuatan SBU Konstruksi

Izin Konstruksi

Kualifikasi Kecil
Rp 15
Juta
  • Konsultasi dengan Martin Legalitas
  • Pemilihan Subklasifikasi Konstruksi
  • Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
  • Pendaftaran SBU di LSBU
  • Pendaftaran KTA di Asosiasi
  • Nomor Induk Berusaha

Lengkap Terima Beres!

Layanan Jasa Pembuatan SBU / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja maka sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Simak pembahasan dibawah ini!

Perbedaan SBUJK dan SIUJK

Secara umum, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebelum mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Lalu, apa perbedaan antara SBUJK dan SIUJK bagi perusahaan yang beroperasi di sektor konstruksi?

Perbedaan utama antara SBUJK dan SIUJK terletak pada fungsinya. SBUJK diterbitkan oleh LPJK sebagai tanda bahwa BUJK telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi.

Di sisi lain, SIUJK adalah dokumen yang diterbitkan oleh LPJK setelah BUJK memperoleh SBUJK dan memenuhi semua persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seiring dengan adopsi sistem OSS-RBA, SIUJK tidak lagi diperlukan, dan izin usaha di sektor jasa konstruksi digantikan oleh SBUJK.

Pengurusan SBU/SIUJK Semudah 1.2.3 Anda tidak perlu repot memikirkan persyaratan dan izin biar kami semua yang mengurus izin konstruksi anda, segera hubungi kami

Kenapa Harus Memiliki Surat Izin Jasa Konstruksi?

Izin Jasa Konstruksi, atau yang sebelumnya dikenal sebagai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), adalah perizinan usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan untuk usaha yang terkait dengan Jasa Konstruksi saat ini terdiri dari tiga komponen utama:

  1. SBU (Surat Badan Usaha): Ini adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi. SBU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan kelengkapan dan kelayakan perusahaan dalam menyelenggarakan layanan konstruksi.

  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK): Sertifikat ini menunjukkan bahwa pekerja atau tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai. SKK adalah bukti bahwa pekerja memiliki keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dalam proyek konstruksi.

  3. NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB adalah nomor registrasi usaha yang diberikan kepada perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, NIB menjadi elemen penting dalam perizinan usaha, dan perusahaan harus memastikan bahwa NIB mereka sudah terverifikasi atau teregistrasi dengan benar.

  4. KTA Asosisasi : Kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh asosiasi atau lembaga profesi yang terkait dengan industri konstruksi. KTA Asosiasi digunakan sebagai bukti keanggotaan atau keanggotaan dalam asosiasi tertentu yang memiliki kaitan
    dengan industri konstruksi.

Integrasi NIB dalam proses perizinan adalah upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Sebagai catatan, peraturan terkait perizinan dan proses perubahan hukum dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini dan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.

Pengurusan SIUJK mudah sekali!

Keuntungan Memiliki SBU/SIUJK

Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.

Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.

Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:

  • Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
  • Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
  • Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.

 

Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.

Dasar Hukum Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)

NoPeraturanTentangFile
1UU No. 2/2017Jasa KonstruksiDownload
2UU No. 11/2020 Cipta KerjaDownload
3PP No. 5/2021Penyelenggaraan Perizinan Berbasis RisikoDownload
4Permen PUPR No. 6/2021Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor PUPRDownload
5Permen PUPR No. 7/2021Sumber Daya Material dan Peralatan KonstruksiDownload

Jasa Konstruksi Pasca UU Cipta Kerja

SemulaMenjadi
WewenangIzin BUJKN: Pemerintah Kota/Kabupaten
Izin BUJKA: Kementerian PUPR

Pengawasan BUJKN: Pemerintah Kota/Kabupaten
Pengawasan BUJKA: Kementerian PUPR
Izin BUJKN & BUJKN: Pemerintah Pusat Melalui OSS, verifikasi pemenuhan komitmen oleh Kementrian PUPR

Pengawasan BUJKN: Kementrian PUPR
Pengawasan BUJKA: Kementrian PUPR
Persyaratan Berusaha Pelaku usaha harus memiliki:
NIB + Sertifikat (Badan Usaha / Tenaga Kerja)
Tanda Daftar Usaha Perseorangan
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Izin Kantor Perwakilan BUJKA dan Izin BUJKA PMA
Pelaku usaha harus memiliki:
NIB
Komitmen Pemenuhan Sertifikat Standar
KelembagaanDalam proses penerbitan Sertifikat:
Asosiasi Badan Usaha / Asosiasi Profesi: melaksanakan Verifikasi dan Validasi Awal (VVA)
LPJK: Melaksanakan Sertifikasi (SBU dan SKKK)
Dalam proses penerbitan Sertifikat:
LSBU / LSP: melaksanakan sertifikasi
LPJK: melaksanakan penomoran dan pencatatan SBU dan SKK
Penetapan KualifikasiPenetapan kualifikasi untuk BUJK Umum dan Spesialis:
Kontraktor: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2
Konsultan: K1, K2, M1, M2, dan B
Penetapan kualifikasi untuk BUJK:
BUJK Umum: K, M, dan B
BUJK Spesialis : Tidak memiliki kualifikasi usaha
Persyaratan KualifikasiDiamanatkan oleh UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pengalaman
Kemampuan keuangan
Tenaga kerja konstruksi
Pemenuhan peralatan
Diamanatkan oleh UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja:
Pengalaman
Kemampuan keuangan
Tenaga kerja konstruksi
Pemenuhan peralatan konstruksi (khusus kontraktor) dengan relaksasi 30 hari setelah menerima SBU
Proses PerizinanPengajuan Izin : Melalui OSS
Pengefektifan : Untuk BUJKN oleh Pemkab/Pemkot
Pengefektifan khusus BUJKA oleh Kemen PUPR
Pengajuan SBU : Melalui Asosiasi & LPJK
Pengajuan SKKK : Melalui USTK/Asosiasi & LPJK
LSP : Melalui BNSP
LSBU : -
Pengajuan Izin : Melalui OSS
Pengajuan SBU : Melalui OSS
Pengajuan SKK : Melalui OSS
Pengefektifan BUJKA : Melalui OSS
Lisensi LSBU : Melalui OSS
Rekomendasi & Lisensi LSP : Melalui OSS
Kewajiban Pelaku Usaha Pelaku usaha wajib:
Melakukan registrasi untuk persubklasifikasi;
Dilakukan periodik pertahun;
Pelaku usaha wajib:
Melaporkan kegiatan usaha tahunan;
Melakukan registrasi untuk persubklasifikasi;

Peraturan Yang Terdampak Dari UU Cipta Kerja

Saat ini perizinan jasa konstruksi berbasis Risk Based Approach (RBA), dimana jenis perizinan konstruksi dipilah berdasarkan jenis risiko serta terdapat kebiijakan khusus bagi UMKM.

  1. UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. UU No 38/2004 tentang Jalan
  3. UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. UU No 20/2011 tentang Rumah Susun
  5. UU No 2/2017 tentang Arsitek
  6. UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air

Perubahan pengaturan jasa konstruksi yang disebabkan oleh UU Cipta Kerja beserta dengan peraturan turunannya, memberikan dampak bagi penyelenggaraan sektor Jasa Konstruksi, antara lain:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha
  2. Penguatan Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Efisiensi, Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. Penguatan Rantai Pasok Jasa Konstruksi
  5. Infrastruktur Berkelanjutan

 

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Proses Pengurusan SBU / SIUJK

Proses Jasa SBU

Kualifikasi SBU Sertifikat Badan Usaha

Kualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender

Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang kontraktor konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 2.5 miliar
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun

Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Persyaratan

  • Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan penjualan tahunan atau lebih kecil Rp 2.5 miliar
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 300 juta
  • Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 6 (enam) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 5 (lima)
  • Kemampuan Peralatan paling sedikit 1 (satu) peralatan per-subklasifikasi
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 50 miliar
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun

Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Persyaratan

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.5 miliar
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 3 miliar
  • Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 6 (tujuh)
  • Kemampuan Peralatan paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun

Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Persyaratan

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar
  • Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)
  • Kemampuan Peralatan paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Persyaratan

  • Penjualan Tahunan minimal kesediaan aset Rp 5 miliar
  • Kemampuan Keuangan minimal total aset Rp 5 miliar
  • Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)
  • Kemampuan Peralatan paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun

Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Persyaratan

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar
  • Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)
  • Kemampuan Peralatan paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun

Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Persyaratan

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 35 miliar
  • Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer
  • Kemampuan Peralatan paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
  • Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Order Lebih Mudah, Martin Legalitas kini hadir di Tokopedia!

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan!

Ya tentu saja, untuk pendaftaran SKK diperlukan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang bertanggungjawab terhadap urusan teknik dan subklasifikasi konstruksi. Jika ada mengalami kendala tenaga ahli tenang saja kami siap membantu.

Tentu saja bisa. Kamu bisa memilih beberapa subklasifikasi. Sebagai contoh kamu bisa memilih subklasifikasi BG001, BS008, IN001. Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang baru, bahwa salah satu kewajiban persyaratan kualifikasi konstruksi adalah pemenuhan peralatan konstruksi. Martin Legalitas siap membantu kamu untuk mempersiapkan daftar peralatan konstruksi yang wajib ada

Sesuai surat Dirjen Bina Konstruksi PUPR kepada BKPM pada tanggal 19 April 2021 maka saat ini:

  1. Sudah tidak ada lagi penyebutan SIUJK, tapi digantikan dengan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi
  2. PTSP sudah tidak lagi mengeluarkan SIUJK
  3. Untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia maka wajib memiliki NIB dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
  4. Seluruh perizinan berusaha sektor konstruksi dikeluarkan melalui OSS

Kenapa Memilih Kami?

Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.

Experienced Professional

Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.

100 % Customer Guaranteed

"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.

The Best Value-Based Princing

biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.

Proses Cepat

Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.

Testimoni

Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien

Nur Jana
Nur Jana
2022-05-10
Kantor Notaris yang sudah berpengalaman dengan pelayanan yang cepat dan baik, saya sudah merasakan hasil pekerjaannya
CV Satu titik
CV Satu titik
2022-05-07
Bikin disini cv dulu..
Nisa Maulidina
Nisa Maulidina
2021-11-07
Terimakasih kepada lembaga Martin Legalitas, proses nya sangat cepat dan memuaskan
Rumah Kreasi Hasanah
Rumah Kreasi Hasanah
2021-11-06
Mantep banget pelayanannya, proses cepat. terimakasih sudah membantu perizinan usaha saya
Cari Cara
Cari Cara
2021-11-06
Terimaksih sudah dibantu dengan maksimal. Pelayanan cepat dan memuaskan banget
Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah
2021-11-06
Pelayanan bagus, gak perlu di ragukan lagi. Biaya terhitung murah dan proses cepat. Bisa bayar lewat marketplace pula. Terimakasih
Andi Ehza Maulana Rachman
Andi Ehza Maulana Rachman
2021-04-19
terimakasih sudah dibantu dengan maksimal. sangat puas dan recommended