Inilah Prosedur Dan Cara Membuat Sertifikat Badan Usaha

Inilah Prosedur Dan Cara Membuat Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen yang dibutuhkan oleh semua pemilik usaha/bisnis yang menandakan kelayakan bisnis mereka untuk dijalankan. Tanpa SBU, maka bisnis tersebut dapat dikatakan tidak memiliki dasar hukum atau ilegal. Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat badan usaha? Berikut ini penjelasan lengkap tentang prosedur dan cara membuat SBU untuk semua jenis usaha.

Persiapan Dokumen

Sebelum tahu cara membuat sertifikat badan usaha, Anda harus mengetahui dokumen yang harus Anda persiapkan. Setidaknya, terdapat 14 jenis dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. KTA
  2. Akte Pendirian Usaha
  3. Neraca dan Laporan Keuangan Perusahaan
  4. NPWP
  5. PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  6. SIUP
  7. SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Surat Keterangan Ahli (SKA)
  9. SK dari domisili Badan Usaha
  10. Tanda Daftar Perusahaan
  11. Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
  12. KK dari Penanggung Jawab Perusahaan
  13. Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
  14. Struktur Organisasi Perusahaan

Setelah semua dokumen diatas Anda persiapkan, berikut ini langkah dan cara membuat sertifikat badan usaha yang Anda harus ketahui.

Mendaftar melalui OSS

Cara membuat sertifikat badan usaha yang pertama adalah mendaftar melalui OSS. Masuk ke website resmi OSS, yaitu OSS.go.id, isi formulir, pilih “Perizinan Badan Usaha”, dan lengkapi semua data. Setelah semuanya lengkap, kirim secara online.

Mengisi Data di PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SS (Sertifikat Standar) dari OSS. Tetapi, keduanya belum terverifikasi. Anda perlu mengisi data di PUPR, dan LSBU (Lembaga Sertifikat Badan Usaha), dan memilih asosiasi.  

Baca Juga : Kewajiban Peraturan LPJK Tentang SBU Untuk Usaha Konstruksi

Memilih Jenis Pengajuan SBU

Memilih Jenis Pengajuan SBU

Cara membuat sertifikat badan usaha selanjutnya adalah memilih jenis pengajuan. Anda harus memilih jenis usaha yang diajukan, berupa UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau jenis Non-UMK. Usaha jenis UMK memiliki omset tahunan kurang dari 2,5 Milyar Rupiah. BIla lebih dari itu, Anda bisa memilih jenis pengajuan Non-UMK.

Pembayaran Tagihan

Setelah memilih jenis usaha yang diajukan SBU-nya, cara membuat sertifikat badan usaha selanjutnya adalah pembayaran tagihan. Tagihan ini diberikan oleh LSBU yang mencakup biaya penerbitan dan perjanjian sertifikasi. Anda harus membayar lunas maksimal 7 hari setelah Anda mendapatkan tagihan ini.

Besar biaya bervariasi, tergantung jenis usaha. Anda bisa mendapatkan harga murah bila Anda mengurus semuanya sendiri. Tetapi, prosesnya akan lebih sulit dan lama. Agar mempermudah cara membuat sertifikat badan usaha di bagian ini, kita sarankan Anda menggunakan jasa profesional.

Interview dan Training

Setelah cara membuat sertifikat badan usaha diatas selesai, maka Anda hanya perlu mengikuti sesi wawancara dan pelatihan. Sesi ini diadakan oleh Asesor Badan Usaha. Sesi ini juga akan menentukan layak atau tidaknya badan usaha yang Anda dirikan.

Bila dinilai layak, maka Anda bisa masuk ke langkah selanjutnya. Bila tidak layak, maka ada waktu 14 hari kerja untuk Anda mengajukan banding. Hal tersebut dapat dilakukan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam cara membuat sertifikat badan usaha.

Mendapatkan NIB dan SS Yang Terverifikasi

Bila sudah dianggap layak, maka PUPR akan mengirimkan data ke OSS. OSS akan memproses SBU Anda dan melakukan verifikasi. Anda pun akan mendapatkan SBU yang sudah terverifikasi dan resmi untuk digunakan.

Penutup

Itu dia penjelasan tentang prosedur dan cara membuat sertifikat badan usaha. Agar semuanya berjalan mudah, akan lebih baik bila Anda menggunakan jasa profesional dari Martin Legalitas. Anda hanya perlu melengkapi dokumen dan semuanya akan diselesaikan. Kunjungi MartinLegalitas.com sekarang dan dapatkan SBU Anda.

Share:
Facebook
Twitter
WhatsApp