SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan di Indonesia. Hal tersebut termasuk usaha dibidang konstruksi. Untuk kewajiban memiliki SBU untuk usaha dibidang ini, diatur oleh peraturan lpjk tentang sbu.
Disini, Anda akan mempelajari tentang peraturan LPJK yang mengatur tentang kewajiban SBU bagi usaha dibidang konstruksi ini. Dengan begitu, bila Anda ingin mendirikan atau memulai usaha dibidang ini, Anda akan tahu dasar hukum dan peraturan lpjk tentang sbu yang mengatur kewajiban ini. Anda pun akan dapat mengurus SBU tanpa ada masalah lagi.
Berikut dua peraturan lpjk tentang sbu yang wajib Anda ketahui. Perlu diketahui, bukti formal ini diperuntukkan untuk pelaksana usaha jasa konstruksi atau kontraktor. Selain itu, pelaku usaha dibidang jasa perencana dan pengawas konstruksi atau konsultan juga diatur didalamnya.
Table of Contents
TogglePeraturan LPJK No.11a Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang peran LPJK dalam legalisasi dan verifikasi usaha dibidang konstruksi. Khusus untuk bagian SBU, terdapat dua pokok bahasan pada peraturan lpjk tentang sbu ini. Dua pokok bahasan tersebut adalah:
Legalisasi SBU
Bahasan ini diatur dalam Pasal 32 peraturan ini. Di Dalamnya, dijelaskan tentang pengertian legalisasi SBU untuk usaha konstruksi, cara legalisasi, proses penyimpanan arsip, dan lain sebagainya. Bisa dikatakan, pada peraturan lpjk tentang sbu pasal ini menunjukkan pentingnya peran LPJK dalam proses penerbitan SBU untuk usaha konstruksi.
Tata Cara Pemeriksaan dan Pengaduan SBU
Dalam peraturan lpjk tentang sbu juga diatur tentang bagaimana masyarakat mengadukan SBU yang memiliki data atau informasi yang salah. Pokok bahasan ini dijelaskan dengan detail pada Pasal 71 peraturan LPJK ini. Didalamnya juga dijelaskan tentang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengaduan SBU ini, yaitu selama 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan.
Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008
Peraturan lpjk tentang sbu yang kedua ini, mengatur tentang usaha jasa konsultan bidang konstruksi. Hal tersebut termasuk Jasa Perencana Konstruksi serta Jasa Pengawas Konstruksi. Pokok bahasan peraturan LPJK ini berkaitan dengan masa berlaku SBU untuk usaha konstruksi serta tata cara registrasi ulang untuk memperbaharuinya.
Dalam peraturan lpjk tentang sbu ini, juga disebutkan secara jelas bila masa berlaku SBU untuk usaha konstruksi adalah selama 3 tahun. Setelah itu, pelaku usaha dibidang konstruksi wajib memperbaharuinya dengan menggunakan prosedur standar yang berlaku. Hal itu termasuk menggunakan proses online melalui portal OSS.
Baca Juga : Inilah 9 Syarat SBU Jasa Konstruksi
Peraturan Lain Yang Mengatur SBU Usaha Konstruksi
Selain dua peraturan lpjk tentang sbu yang disebutkan diatas, terdapat pula dasar hukum lain yang mengatur tentang SBU untuk usaha konstruksi. Setidaknya, terdapat lima dasar hukum yang harus Anda ketahui, yaitu:
- UU No.2/2017 yang mengatur tentang Jasa Konstruksi,
- UU No. 11/2020 yang dikenal dengan UU Cipta Kerja,
- PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko yang menjadi dasar validasi dari SBU usaha konstruksi yang dilakukan oleh LPJK,
- Permen PUPR No. 6/2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk,
- Permen PUPR No. 7/2021 tentang sumber daya material dan peralatan dalam usaha konstruksi.
Penutup
Itu dia beberapa peraturan lpjk tentang sbu yang harus Anda ketahui. Anda tidak perlu repot memahaminya, karena dengan jasa profesional Martin Legalitas, proses pembuatan SBU dan registrasi ulang dapat ditangani dengan baik. Kunjungi Martin Legalitas sekarang juga untuk mendapatkan jasa profesional SBU untuk usaha konstruksi!