Keberadaan serta jumlah modal adalah sesuatu hal vital di dalam bisnis. Modal dapat menyerupai berbagai macam bentuk, seperti aset dana berbentuk uang, ataupun barang yang lain dengan nilai ekonomis.
Modal juga bisa didapatkan ataupun datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penanaman modal dari luar negeri atau asing saat ini kian populer di masa globalisasi seperti sekarang yang bisa jadi stimulus bisnis untuk bisa lakukan ekspansi serta dapatkan peluang yang lebih besar serta pula lebih mempercepat penanaman modal di Indonesia.
Berikut ini rangkuman sejumlah perlu diketahui mengenai penanaman modal asing di Indonesia.
Table of Contents
TogglePMA Adalah
Penanaman Modal Asing atau PMA merupakan kegiatan menanam modal, dilakukan penanam modal asing serta memiliki tujuan supaya bisa lakukan usaha di wilayah Indonesia. Penanaman modal bisa memakai modal asing seluruhnya ataupun bergabung dengan modal dari dalam negeri.
PMA pun adalah salah satu cara supaya investor-investor luar bisa berinvestasi dengan cara bangun, beli total ataupun mengakuisisi perusahaan. Semua peraturan tentang PMA sudah diatur di dalam Undang Nomor 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal.
Kualifikasi Dasar Pendirian PMA
Ada sejumlah kualifikasi dasar harus dipenuhi semua penanam modal yang ingin buat penanaman modal asing di Indonesia, yakni:
- Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menkumham untuk pengesahan badan hukum PT, serta NPWP perusahaan
- Penanaman modal punya kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat bisnis)
- Hasil penjualan tahunan di atas Rp 50 miliar dengan total nilai investasi di atas Rp 10 miliar
- PMA wajib punya NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai sektor bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian PMA
Berikut ini adalah syarat administratif untuk pendirian PMA di Indonesia:
- Anggaran dasar perusahaan
- Identitas perusahaan
- Pengajuan permohonan online
- Fotokopi Paspor pemegang saham
- Flowchart raw materials
- Deskripsi mengenai kelangsungan bisnis
- Surat rekomendasi instansi terkait
- Perjanjian kerja sama, dapat berupa MOU, Joint Venture, ataupun yang lain.
- NPWP/TDP/SIUP perusahaan
Prosedur Pendirian PMA
Pendirian PMA terdiri dari sejumlah proses perlu dilewati, yakni:
Pastikan Kelengkapan Dokumen
Pastikan kelengkapan administratif seperti akta pendirian PT, NPWP, serta surat keputusan.
Penuhi Nilai Investasi
PMA harus punya kekayaan bersih di atas 10 miliar, lalu juga harus punya nilai investasi di atas 10 miliar rupiah. Semua itu pastinya tak termasuk tanah serta bangunan tempat bisnis serta laporan keuangan yang terakhir.
Buat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fungsi dari NIB yakni sebagai TDP, pendaftaran angka pengenal impor, serta menjadi akses kepabeanan. Setiap perusahaan yang ada di Indonesia baik itu PMA maupun PMDN harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatan NIB bisa dilakukan secara online lewat Online Single Submission atau OSS. Pembuatan NIB pun bisa dilakukan lewat BKPM tapi harus lebih dulu memahami bisnis perusahaan didirikan.
Menyesuaikan Lokasi Usaha
Lokasi Usaha harus untuk disesuaikan tata ruang wilayah setempat, terkecuali jika lokasi perusahaan berada di dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
Lengkapi Kelengkapan Khusus yang Lainnya
Kelengkapan khusus berkaitan permintaan instansi, seperti surat rekomendasi atau yang lain.
Jasa Pendirian Penanaman Modal Asing Martin Legalitas
Martin Legalitas merupakan jasa konsultan hukum yang bisa jadi solusi bagi Anda di dalam mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia serta menyelesaikan perizinan yang lain. Martin Legalitas sediakan layanan jasa pendirian PT PMA dengan harga terjangkau untuk pembuatan perusahaan PMA pertama. Martin Legalitas sudah berpengalaman bertahun-tahun dengan klien dari berbagai daerah di Indonesia.