Martin Legalitas (PT Martin Akram Arctama) adalah jasa pendirian PT berpengalaman sejak 1981, dengan lebih dari 1.000 perusahaan yang berhasil didirikan di seluruh Indonesia.
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Pendiri PT bisa berupa pribadi WNI / WNA dan juga bisa berupa badan hukum Indonesia / luar Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Omnibus Law , maka dimungkinkan didirikan PT dengan pendiri 2 (dua) orang yaitu 1 Direktur dan 1 Komisaris.
Martinlegalitas.com memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Gratis Virtual Office 1 Tahun ; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Pilih paket yang sesuai kebutuhan bisnis Anda. Semua paket termasuk garansi ketepatan waktu
Pengurusan kami termasuk pengurusan 20 KBLI atau 20 bidang usaha. Kamu lebih leluasa dalam menjalankan bisnis!
Dengan memiliki rekening Bank maka bisnis kamu lebih dipercaya oleh customer. Pilihan Bank kami ada banyak!
Stempel perusahaan kami gunakan untuk mengurus legalitas. Tentu saja kami akan memberikannya kepada kamu!
Virtual office memungkinkan perusahaan memajang alamat kantor mereka pada kop surat / website / portofolio perusahaan di alamat bisnis yang terletak di lokasi yang prestisius, misalnya di gedung perkantoran pusat kota!
e-FIN / electronic filling adalah akun yang akan kamu gunakan untuk melakukan pelaporan pajak di DJP Online. Kamu akan mengurusnya gratis untuk kamu!
Kami memberikannya kepada kamu. Kamu bisa full control. Pekerjaan kami dilakukan sampai tuntas!
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dimana pengertian “orang” sesuai dengan Penjelasan UUPT adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Pendiri PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam akta notaris.
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa Akta Pendirian PT dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 14/2020, terhadap Akta Pendirian dimohonkan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui sistem SABH.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum.
Dengan telah keluarnya SK Menteri, maka PT telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika proses SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 24/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.
Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.
"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.
Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien







EXCELLENT Based on 102 reviews Posted on PivannaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Pengalaman saya dalam pengurusan SBU di Martin Legalitas sangat memuaskan. Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan timnya sangat membantu dari awal sampai akhir.Posted on Heni NurhayatiTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Salut buat Mas Alan dari tim Martin Legalitas, dari awal konsultasi sampe dokumen SBU keluar semua dibimbingin. Profesional tapi tetep santai ngobrolnya.Posted on Femi HarefaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. pelayanan bagus dan ramahPosted on MarcelliaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. pelayanan nya oke bgtt , mantap pokonya😍Posted on Diana AmizoraTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Pelayanan staff ramah, prosesnya mudah dan cepat. Good job 👍🏻Posted on kiky jasmineTrustindex verifies that the original source of the review is Google. ramah & membantu sekaliPosted on Felicia NathalieTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Biro jasa terdebestt!Posted on Mumek AfrilTrustindex verifies that the original source of the review is Google. Ngurus perizinan mantap dan mudahPosted on ANGELINE WEETrustindex verifies that the original source of the review is Google. So niceeeeeePosted on Mitsluna Systha AnsyaTrustindex verifies that the original source of the review is Google. recommended 😉







































Martin Legalitas telah membantu lebih dari 1.000 pengusaha Indonesia membangun fondasi bisnis yang kuat sejak 1981. Proses cepat, harga transparan, dan transaksi aman dari rumah Anda.