Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 202 Pasal 4 ayat 2 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil :
Pada pasal tersebut sudah jelas disebutkan bahwa untuk bukti penyetoran pada point b adalah Pengisian Pernyataan Pendirian untuk PT Perorangan yang dimana artinya PT Perorangan hanya perlu mengisi Pernyataan Pendirian pada pengisian data PT Perorangan sebagai bukti penyetoran yang Sah.
Table of Contents
ToggleJasa Pendirian PT – Dokumen PT Perorangan
Apa saja sih dokumen yang saya dapatkan ketika mendirikan PT Perorangan? Pertanyaan ini banyak sekali ditanyakan kepada kami ketika mengurus PT Perorangan. Disini kami bantu jelaskan ketika mengurus pendirian PT Perorangan dokumen yang akan didapatkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI adalah :
- Pernyataan Pendirian
- Sertifikat Pendaftaran
Dengan adanya 2 dokumen diatas, PT Perorangan anda sudah lengkap dan sudah sah secara hukum.
Untuk perizinan PT Perorangan sama dengan PT dan CV, dokumen yang didapatkan adalah :
- NPWP dan SKT atas nama PT Perorangan
- NIB dan lampirannya atas nama PT Perorangan
Dengan adanya dokumen Pendirian dan Perizinan PT Perorangan tersebut, maka PT Perorangan sudah dapat beroperasi dan sudah bisa mengajukan pembukaan rekening Bank.
Tapi kenapa masih belum bisa buka rekening PT ?
Sampai saat ini banyak Bank masih banyak yang meminta Akta Pendirian? Hal ini dikarenakan masih kurangnya sosialisasi terkait dengan PT Perorangan, banyak bank yang beranggapan karena ini berbentuk badan hukum maka anggapannya akan ada Akta Pendirian dari Notaris dan SK Pengesahan dari Ditjen AHU padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintahnya bahwa untuk PT Perorangan hanya Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran saja.
Baca Juga : Simak Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja
Lalu, kami harus bagaimana?
Jadi, apa yang harus kami lakukan ketika dari pihak Bank tetap meminta Akta Pendirian? Saran dari kami adalah dengan memberikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada pihak bank agar dari pihak divisi legal Bank bisa mereview dan mempelajari dasar hukum terkait dengan PT Perorangan sehingga para UMKM tidak dipersulit lagi untuk mengurus pembukaan rekening Bank.
Apakah sudah jelas terkait penjelasan PT Perorangan?
Jika masih ada yang belum paham terkait PT Perorangan, boleh langsung kirimkan saran kepada kami artikel apa saja yang ingin dibahas terkait PT Perorangan. Saran bisa langsung dikirimkan ke email kami : [email protected]