5 Alasan Mengapa Anda Harus Memilih PT Dibandingkan CV

5 Alasan Mengapa Anda Harus Memilih PT Dibandingkan CV

Terhitung hingga sejauh ini, sudah banyak sekali bentuk usaha yang berkembang pesat di Indonesia dan pastinya telah mewarnai berbagai kegiatan, pasar ekonomi sampai dengan bisnis di dalamnya. Beberapa contoh bentuk usaha yang pastinya sudah tidak asing lagi ditelinga kalangan masyarakat Indonesia yaitu berupa Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Dari kedua bentuk usaha tersebut, ada beberapa keuntungan mendirikan PT yang tidak banyak orang ketahui. Bagi Anda di rumah yang mungkin penasaran mengenai keuntungan dalam mendirikan bentuk usaha berupa PT tersebut, simak informasi lengkapnya di artikel berikut. 

Alasan mengapa seseorang harus Memilih PT dibandingkan dengan CV

Pada dasarnya, setiap orang ingin memiliki usahanya sendiri demi menunjang kesuksesan di masa depan. Apabila Anda di rumah ingin mendirikan bentuk usaha, alangkah lebih baiknya untuk mendirikan PT dibandingkan dengan CV. Hal ini dikarenakan, ada beberapa keuntungan mendirikan PT yang mana bisa Anda jadikan sebagai bahan pertimbangan. Beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh ketika mendirikan bentuk usaha berupa PT, di antaranya yakni sebagai berikut :

PT sudah berbentuk badan hukum

Sebagai informasi, bahwa Perseroan Terbatas (PT) umumnya merupakan salah satu bentuk usaha yang sudah berbadan hukum. Yang mana, hal ini sudah dijelaskan secara rinci di Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur mengenai badan Perseroan Terbatas itu sendiri. Tentu saja, ini mengartikan bahwa PT tersebut sudah memperoleh jaminan perlindungan hukum yang lebih jelas. Tidak hanya itu saja, keberadaan badan usaha ini juga sudah disahkan oleh pihak Kemenkumham dengan SK Menteri, berbeda dengan CV yang bukan merupakan badan hukum. 

Memberikan keterjaminan nama usaha yang digunakan

Keuntungan lainnya yang bisa Anda peroleh jika memilih PT, yaitu memperoleh jaminan nama usaha yang akan digunakan nantinya. Maksudnya, Anda yang mendirikan usaha berbentuk PT nantinya tidak akan memiliki nama yang sama dengan jenis usaha lainnya. Berbeda dengan CV yang bisa saja memiliki entitas usaha sama dengan yang lainnya. Dengan mendirikan PT tersebut, tentunya nama perusahaan Anda akan jauh lebih terjamin kedepannya nanti.

Memiliki kredibilitas yang jelas

Mendirikan usaha berbentuk PT, juga memberikan banyak sekali keuntungan bagi seseorang, salah satunya yakni memiliki kredibilitas yang jelas. Bisa Anda bayangkan jika nantinya ingin mengikuti sebuah tender yang diadakan klien / perusahaan lain. Tentunya bisnis usaha berbentuk PT akan mendapatkan lebih banyak keuntungan dibandingkan dengan CV. Hal ini dikarenakan, badan usaha berbentuk PT sudah memiliki kredibilitas dan struktur yang jelas. 

Lebih mudah dalam memperoleh modal ataupun pinjaman

Umumnya, setiap usaha pastinya memerlukan modal untuk menunjang kegiatan operasional usaha yang akan dijalankannya nanti. Berkaitan dengan hal tersebut, jenis usaha PT sendiri memberikan keuntungan dalam hal kemudahan dalam memperoleh modal ataupun pinjaman dana dari pihak lain. Ini wajar, dikarenakan pada usaha PT biasanya memiliki sistem pembukuan keuangan yang memang sudah teratur dengan jelas. Sehingga memudahkan bagi pelaku usaha untuk memperoleh modal ataupun pinjaman dari pihak lain. 

Proses pembuatan PT jauh lebih mudah 

Adapun keuntungan menarik lainnya dari memilih PT, yaitu memiliki kemudahan dalam proses pembuatannya. Dimana dalam hal ini, Anda tidak akan memakan banyak sekali waktu dan proses rumit dalam mendirikan bentuk usaha tersebut. Dalam hal ini, Anda nantinya hanya memerlukan beberapa dokumen tertentu untuk melengkapi proses pendirian bentuk usaha berbentuk PT tersebut. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali tempat / platform dalam membantu mendirikan usaha tersebut. Begitu banyaknya keuntungan mendirikan PT di atas, membuat Anda tidak perlu ragu lagi mendirikan bentuk usaha tersebut di Indonesia. Agar lebih mudah dalam mendirikan usaha berbentuk PT, bisa mempercayakan pada jasa layanan Matin Legalitas.

Share:
Facebook
Twitter
WhatsApp