Apa Itu Persekutuan Perdata? Simak Penjelasannya Berikut

Apa Itu Persekutuan Perdata Simak Penjelasannya Berikut

Dalam kehidupan sehari – hari, hampir sebagian besar orang atau bahkan Anda sendiri sering kali mendengar istilah bentuk usaha bernama persekutuan perdata. Namun demikian, masih ada sebagian orang yang belum mengenal lebih mendalam terkait apa itu persekutuan perdata tersebut. Maka dari itu lah, bagi Anda yang ingin mengenal lebih mendalam terkait persekutuan perdata, maka bisa menyimak detail informasinya di bawah ini. Dengan demikian, maka Anda akan lebih paham mengenai persekutuan perdata dari segi definisi maupun jenis – jenisnya yang sering ditemukan di Indonesia.  

Informasi tentang apa itu persekutuan perdata dan jenis – jenisnya 

Secara umum, persekutuan perdata atau sering kali dikenal dengan istilah maatschap satu ini merupakan suatu persetujuan yang dilakukan di antara dua orang ataupun lebih, dan biasanya memiliki profesi yang sama. Di dalam persekutuan perdata satu ini, biasanya memiliki tujuan sama untuk menghimpun sesuatu baik itu berupa barang, uang ataupun keahlian tertentu. Hal tersebut bukan tanpa alasan dilakukan, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat yang nantinya bisa dibagikan di antara mereka. Adapun di dalam persekutuan perdata sendiri, biasanya memiliki tujuan yang terbilang cukup jelas diantaranya yakni sebagai berikut.

  • Biasanya diperuntukkan secara khusus terhadap kegiatan – kegiatan yang memang bersifat komersial.
  • Merupakan persekutuan yang memang dilakukan untuk menjalankan kegiatan khusus profesi.

Sebagai contoh profesi yang biasanya seringkali membuat persekutuan perdata dan sudah banyak dikenal luas oleh masyarakat yakni para akuntan dan pengacara. Atau sering kali dikenal dengan istilah associate, rekanan ataupun partner. Berbicara lebih lanjut mengenai persekutuan perdata sendiri, juga umumnya memiliki beberapa jenis yang mungkin belum banyak orang ketahui dan pahami. Adapun beberapa jenis dari persekutuan perdata tersebut di antaranya yakni sebagai berikut. 

Persekutuan perdata umum (algehele maatschap)

Salah satu jenis persekutuan perdata yang pertama, yaitu dikenal dengan persekutuan perdata umum atau sering disebut dengan istilah algehele maatschap. Dalam hal ini dikatakan, bahwa jenis persekutuan perdata satu ini umumnya tidak mengadakan perjanjian yang namanya perincian. Akan tetapi, lebih fokus mengenai harta kekayaan tertentu yang memang dimasukkan oleh para sekutus, entah itu sebagian ataupun seluruhnya. 

Persekutuan perdata khusus (bijzondere maatschap)

Berikutnya, ada yang namanya persekutuan perdata khusus dan sering kali dikenal dengan istilah bijzondere maatschap. Terkait mengenai jenis persekutuan perdata khusus satu ini, biasanya dikenal sebagai persekutuan perdata yang mengadakan perjanjian secara terperinci. Baik itu yang berkaitan dengan harta kekayaan yang akan dimasukkan oleh para sekutu secara sebagian maupun secara keseluruhan. 

Persekutuan perdata keuntungan (algehele maatschap van wints)

    Yang terakhir, Anda juga dapat menemukan jenis persekutuan perdata lainnya berupa persekutuan perdata keuntungan atau dikenal dengan istilah algehele maatscahp van wints. Bisa dikatakan, jika jenis persekutuan perdata satu ini merupakan pengecualian dari persekutuan perdata yang tidak diperkenankan terdapat pada persekutuan perdata. Namun ada pengecualian, jika hal tersebut memang ada pemasukan dari para sekutu seluruhnya. Baik itu di dalamnya berupa tenaga kerja ataupun yang bisa dibagikan secara rata nantinya. 

    Demikianlah tadi pembahasan penting yang dapat Anda ketahui dan pahami secara lengkap mengenai apa itu persekutuan perdata, baik itu dari segi pengertian dan juga jenis – jenisnya di dalamnya. Dalam mendirikan persekutuan perdata yang mudah dan anti rumit, biasanya seseorang akan menggunakan jasa layanan pengurusan legalitas terpercaya yang bisa Anda temukan pada Martin Legalitas.

    Share:
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp