Inilah Dasar Hukum Persekutuan Perdata di Indonesia

Inilah Dasar Hukum Persekutuan Perdata di Indonesia

Meskipun sudah banyak ditemukan di Indonesia, akan tetapi nyatanya masih ada sebagian orang yang belum mengenal mengenai apa saja dasar hukum persekutuan perdata tersebut. Terlebih di negara kita, persekutuan perdata menjadi salah satu bentuk badan usaha berstatus hukum yang terbilang cukup dimintai oleh hampir sebagian besar masyarakat. Hal ini wajar, dikarenakan persekutuan perdata tersebut umumnya menawarkan banyak sekali keunggulan yang bisa diperoleh oleh seseorang. Dalam pembahasan berikut, akan kita bahas mengenai dasar hukum dari persekutuan perdata lengkap dengan ciri & karakteristik, asas sampai dengan proses pendirian di dalamnya. 

Apa saja dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia?

Penting untuk Anda ketahui dan pahami, bahwa persekutuan perdata sendiri umumnya merupakan perkumpulan orang yang memiliki profesi sama untuk menghimpun sesuatu (barang, uang ataupun keahlian) dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam kehidupan sehari – hari, kita sering kali menemukan persekutuan perdata seperti halnya kantor hukum yang menjalankan profesi pengacara, ataupun kantor akuntan publik yang menjalankan profesi akuntan. Mengenai dasar hukum dari persekutuan perdata sendiri umumnya sudah diatur pemerintah Indonesia dalam Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, yang di dalamnya berisikan Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Lebih lanjut, dalam persekutuan perdata ini juga memiliki ciri & karakteristik, asas sampai dengan proses pendirian yang bisa dilihat pada penjelasan berikut. 

Ciri & karakteristik persekutuan perdata

Mengenai ciri dan karakteristik dari persekutuan perdata sendiri umumnya sudah diatur dalam Undang – Undang Pasal 1618 – 1652 KUHP, yang mana didalamnya berisikan poin – poin sebagai berikut.

  • Di dalamnya memiliki perjanjian yang dilakukan oleh dua orang ataupun lebih.
  • Nantinya akan ada pihak yang turut terlibat langsung dan harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan perdata tersebut.
  • Tujuan dari persekutuan perdata sendiri, umumnya dilakukan untuk membagi keuntungan / manfaat dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama – sama. 

Asas persekutuan perdata

Selain dasar hukum dan ciri & karakteristik, persekutuan perdata juga memiliki asas tersendiri yang bisa dilihat dalam Pasal 1628 sampai dengan Pasal 1631 KUH Perdata. Adapun mengenai asas – asas mengenai persekutuan perdata yang perlu Anda ketahui dan pahami, di antaranya yakni sebagai berikut.

  • Memiliki suatu kewajiban tersendiri dalam pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang memang dilakukan oleh pihak sekutu di dalamnya.
  • Terdapat aturan khusus yang harus ditaati oleh sekutu jika nantinya memasukkan sesuatu ke dalam bentuk barang. 

Proses pendirian persekutuan perdata 

Apabila melihat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, proses pendirian persekutuan perdata sendiri dilakukan bukan tanpa alasan untuk menunjang jaminan kepastian hukum bagi para sekutu. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah mewajibkan pendirian perdata ini harus dilakukan sesuai dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Adapun mengenai tahapan dalam pendirian persekutuan perdata yang perlu Anda ketahui dan pahami yakni sebagai berikut. 

  • Melakukan pendaftaran persekutuan perdata berupa pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar dan pendaftaran perubahan. 
  • Melakukan pemilihan dan penggunaan nama untuk persekutuan perdata yang belum secara sah dipakai oleh persekutuan perdata lain.
  • Melakukan pencatatan pendaftaran persekutuan perdata dalam jangka waktu satu tahun sejak dilakukan pengesahan. 

Jadi, itulah tadi informasi penting yang dapat Anda ketahui dan pahami mengenai dasar hukum persekutuan perdata serta informasi lengkap lainnya berupa ciri & karakteristik, asas sampai dengan proses pendirian di dalamnya. Apabila ingin mendirikan persekutuan perdata, maka bisa menggunakan jasa terpercaya dari Martin Legalitas. 

Share:
Facebook
Twitter
WhatsApp