Di zaman sekarang ini, seseorang bisa dengan mudah mendirikan bentuk usaha sesuai keinginannya, baik itu berupa Firma maupun CV yang memiliki keunggulan masing – masing. Akan tetapi terlepas dari hal itu, penting untuk diketahui bahwa kedua bentuk usaha yang kini banyak diminati kalangan pebisnis tersebut memiliki perbedaan cukup signifikan. Sehingga dalam hal ini, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja perbedaan Firma dan CV sebelum memutuskan untuk mendirikan salah satu bentuk usaha tersebut. Mengenai perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut, dapat Anda simak baik – baik pada artikel di bawah ini.
Table of Contents
ToggleApa saja sejumlah perbedaan Firma dan CV?
Sebelum mengenal apa saja perbedaan antara Firma dan CV, alangkah lebih baiknya bagi Anda untuk mengenal definisi di antara keduanya terlebih dahulu. Dalam hal ini dikatakan, bahwa CV (Persekutuan Komanditer) umumnya merupakan badan usaha alternatif dengan sistem permodalan terbatas dan didirikan karena adanya kerja sama antara dua orang atau lebih dengan tanggung jawab tertentu. Berbeda dengan Firma, yang mana merupakan perserikatan usaha di antara sejumlah perusahaan. Adapun mengenai perbedaan antara Firma dan CV, bisa Anda lihat dan pahami di penjelasan berikut ini.
Baca Juga : Ini 4 Keuntungan Mendirikan CV Dibandingkan PT
Pihak pengelola dan pelaksana usaha
Salah satu perbedaan mendasar antara Firma dan CV yaitu ada pada pihak pengelola dan pelaksana usahanya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, sebuah Firma biasanya setiap anggota yang tergabung di dalamnya harus mampu berperan aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik itu dari sisi anggotanya maupun pendiri usahanya. Jauh berbeda dengan orang yang tergabung di dalam bisnis usaha CV yang memang tidak semuanya ikut berperan aktif. Sebab didalamnya hanya ada sejumlah orang yang berperan aktif, sedangkan yang lainnya berperan pasif.
Pihak pengurus dan pendiri perusahaannya
Selanjutnya, Anda bisa membedakan antara Firma dan CV dari segi pihak pengurus dan pendiri perusahaannya. Pada badan usaha Firma, biasanya akan diurus dan didirikan oleh warga atau masyarakat yang memang bertanggung jawab pada kemitraan. Sementara pada CV, biasanya pihak pengurus dan pendirinya dibedakan menjadi dua macam. Dimana warga atau masyarakat akan berperan sebagai direktur persero aktif. Sementara warga atau masyarakat lainnya akan menjadi komanditer dari pesero pasif.
Bidang dan jenis usaha yang dijalankan
Mengenai bidang dan jenis usaha yang dijalankan antara Firma dan CV juga memiliki perbedaan cukup signifikan. Khusus Firman, biasanya merupakan badan usaha yang memang menjalankan bisnis usahanya di bidang jasa konsultasi dan banyak ditemukan dalam bentuk kantor akuntan publik dan firma hukum. Sementara untuk badan usaha CV, biasanya memiliki bidang dan jenis usaha yang bergerak pada industri maupun perdagangan, sehingga menjadikan usahanya lebih luas dibandingkan dengan Firma.
Risiko usaha yang harus dihadapi pelaku usaha
Adapun perbedaan lain dari Firma dan CV, yaitu dari segi risiko usaha yang nantinya harus dihadapi oleh para pelaku usahanya. Dimana pada badan usaha Firma, biasanya setiap pendiri memiliki beban tanggung jawab yang sama, sehingga risiko usahanya terbilang lebih kecil. Jauh berbeda dengan CV yang memang hanya memiliki satu pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya, sehingga risiko usahanya cenderung cukup besar.
Setelah melihat informasi mengenai beberapa perbedaan Firma dan CV di atas, tentunya Anda bisa mempertimbangkan akan memilih jenis badan usaha apa untuk didirikan nantinya. Berkaitan dengan hal tersebut, baiknya Anda mendirikan usaha dengan mempercayakan pada layanan pengurusan terpercaya dari Martin Legalitas.