Apabila membahas salah satu bentuk dari badan usaha, maka salah satunya adalah PT atau Perseroan Terbatas. Pada saat melakukan aktivitas terkait bisnisnya, terdapat hukum perseroan yang mengaturnya.
Hukum terkait perseroan tersebut membuat orang-orang mungkin untuk memberikan modal di dalam perusahaan perseroan. Setiap pemberi modal tidak akan dibebani dengan tanggung jawab terkait pengelolaan perseroan.
Pada dasarnya, adanya PT seperti ini merupakan suatu pilar penting dalam perekonomian nasional. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan PT? Untuk mengetahuinya, berikut adalah penjelasannya.
Table of Contents
ToggleApa Itu Perseroan Terbatas?
Secara umum, PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum, di mana pembentukannya diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang. Badan tersebut mempunyai fungsi baik secara komersial maupun ekonomi.
Untuk pendiriannya, haruslah disahkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Sementara undang-undang yang mengatur tentang badan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Lalu, terkait dengan strukturnya sendiri tersusun atas saham-saham milik berbagai pihak dengan kepentingan sama. Artinya, badan ini merupakan perusahaan yang dibuat oleh beberapa pihak yang mempunyai keinginan serta visi sama untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Pemegang saham tanggung jawabnya hanya pada penyerahan modal saja. Nantinya, lembar saham yang dijadikan sebagai modal dalam mendirikan PT dapat diperjualbelikan ke pihak umum. Berdasarkan hal tersebut, status kepemilikan dari perusahaan bisa sewaktu-waktu mengalami perubahan.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat diartikan bahwa suatu PT merupakan unit usaha berbadan hukum yang mempunyai modal dari beberapa saham. Para pemilik saham mempunyai besaran saham yang dipunyai oleh setiap investornya.
Mengenal Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Untuk lebih mudah dalam mengenali PT, terdapat beberapa hal yang menjadi ciri khas dari badan usaha tersebut. Berikut adalah berbagai macam ciri-ciri dari PT tersebut:
- Modal usahanya didapatkan atas penjualan saham serta obligasi
- Tidak mendapatkan fasilitas negara
- Kekuasaan tertinggi terkait perusahaan ditentukan saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan banyaknya saham yang dimilikinya
- Keuntungan pemilik saham diberikan dalam wujud dividen.
Kurang lebih itulah berbagai macam ciri-ciri yang perlu untuk Anda ketahui. Pahamilah semua ciri-ciri tersebut supaya Anda dapat lebih mengenal dari PT tersebut secara lebih jelas dan mendalam.
Dengan memahaminya secara baik, nantinya dapat membantu Anda apabila di masa mendatang berkecimpung dalam suatu PT. Selain mempelajari ciri-cirinya, pemahaman tentang struktur organisasi juga cukup penting untuk diketahui.
Struktur Organisasi di PT
Komponen dari setiap perusahaan PT dapat digambarkan ke dalam suatu struktur organisasi. Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa bentuk dari usaha ini memang mempunyai struktur jelas dan tegas.
Berikut ini adalah struktur organisasinya:
- Pemegang Saham
- Dewan Komisaris
- Dewan Direksi
- Ketua Dewan Direksi
- Presiden Direktur
- Wakil Presiden Direktur
- Staff/Karyawan.
Struktur organisasi tersebut diurutkan dari yang paling tinggi ke paling rendah. Dari strukturnya, Komisaris menjadi dewan dengan kewenangan untuk memberikan pengawasan terhadap berjalannya perusahaan oleh direksi.
Baca Juga : Bikin PT Gampang: Jasa Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta
Sedangkan para direksi, mempunyai kewenangan untuk menjalankan perusahaan secara keseluruhan. Lalu terkait Prinsip atau dasar organisasinya terdiri atas hubungan hierarki dan juga kerja sama (kolega).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa PT merupakan suatu badan usaha yang pembentukannya diatur oleh undang-undang. Badan usaha tersebut berbadan hukum serta mempunyai fungsi komersial dan ekonomi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pembuatan PT tidak bisa dilakukan secara sembarangan agar hasilnya bisa maksimal. Pastikan Anda menggunakan jasa pendirian PT yang berkualitas dan terpercaya seperti dari martinlegalitas.com.