Firma adalah venootschap onder firma (dalam bahasa belanda) atau VOF, yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Firma atau Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Firma merupakan salah satu jenis badan usaha, yang belum memiliki status badan hukum. Namun demikian, pendirian Firma adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham (sistem SABU)
Sebelum pendaftaran di SABU, dulu pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan. Biasanya di cap dan di registrasi di dalam badan Akta Pendirian Firma.
Martinlegalitas.com menyediakan layanan jasa pendirian Firma dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan Jasa Pendirian Firma di Martinlegalitas.com.
Firma memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Pendiri Firma hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan Firma.
Antara Firma dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.
Martinlegalitas.com memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Gratis Virtual Office 1 Tahun ; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Pengurusan kami termasuk pengurusan 20 KBLI atau 20 bidang usaha. Kamu lebih leluasa dalam menjalankan bisnis!
Dengan memiliki rekening Bank maka bisnis kamu lebih dipercaya oleh customer. Pilihan Bank kami ada banyak!
Stempel perusahaan kami gunakan untuk mengurus legalitas. Tentu saja kami akan memberikannya kepada kamu!
Virtual office memungkinkan perusahaan memajang alamat kantor mereka pada kop surat / website / portofolio perusahaan di alamat bisnis yang terletak di lokasi yang prestisius, misalnya di gedung perkantoran pusat kota!
e-FIN / electronic filling adalah akun yang akan kamu gunakan untuk melakukan pelaporan pajak di DJP Online. Kamu akan mengurusnya gratis untuk kamu!
Kami memberikannya kepada kamu. Kamu bisa full control. Pekerjaan kami dilakukan sampai tuntas!
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Permenkumham 17/2018, bahwa pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan Firma yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABU.
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian Firma dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai dengan Pasal 12 juncto Pasal 14 Permenkumham 17/2018, bahwa dokumen untuk pendaftaran Firma disimpan Notaris dan Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT Firma.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) Permenkumham 17/2018 , Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini adalah Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (9) Permenkumham 17/2018, Menteri mengeluarkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar, sebagai tanda bukti pendaftaran Firma di dalam SABU.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak seperti PT yang langsung dapat nomor NPWP ketika proses di Menteri, proses pendaftaran Firma di Menteri tidak mendapatkan nomor NPWP dan harus melakukan pendaftaran manual melalui kantor pajak.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platfrom OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Ini adalah data dan dokumen yang harus disiapkan dalam proses pembuatan Firma.
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.
Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.
"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.
Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien
ExcellentBased on 39 reviewsNur Jana2022-05-10Kantor Notaris yang sudah berpengalaman dengan pelayanan yang cepat dan baik, saya sudah merasakan hasil pekerjaannyaCV Satu titik2022-05-07Bikin disini cv dulu..Nisa Maulidina2021-11-07Terimakasih kepada lembaga Martin Legalitas, proses nya sangat cepat dan memuaskanRumah Kreasi Hasanah2021-11-06Mantep banget pelayanannya, proses cepat. terimakasih sudah membantu perizinan usaha sayaCari Cara2021-11-06Terimaksih sudah dibantu dengan maksimal. Pelayanan cepat dan memuaskan bangetUswatun Hasanah2021-11-06Pelayanan bagus, gak perlu di ragukan lagi. Biaya terhitung murah dan proses cepat. Bisa bayar lewat marketplace pula. TerimakasihAndi Ehza Maulana Rachman2021-04-19terimakasih sudah dibantu dengan maksimal. sangat puas dan recommended
Copyright © 2019 | Martin Legalitas.