PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Pendiri PT bisa berupa pribadi WNI / WNA dan juga bisa berupa badan hukum Indonesia / luar Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Omnibus Law , maka dimungkinkan didirikan PT dengan pendiri 2 (dua) orang yaitu 1 Direktur dan 1 Komisaris.
Martinlegalitas.com memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Gratis Virtual Office 1 Tahun ; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Pendiri PT bisa berupa pribadi WNI / WNA dan juga bisa berupa badan hukum Indonesia / luar Indonesia.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, memiliki kegiatan usaha, dan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dengan layanan pembuatan PT dari kami, Anda bisa memiliki PT sendiri untuk usaha yang lebih maju. Kenapa PT?
1. Lebih bonafide dan profesional
Bisnis menjadi lebih profesional jika Anda sudah memiliki PT yang menaungi dengan jelas. Di dalam PT juga diatur dengan jelas mengenai kedudukan direktur, komisaris hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Harta pribadi lebih aman
Dengan bantuan dari jasa pendirian PT, maka Anda bisa memisahkan antara harta pribadi dengan perusahaan. Jika ada masalah di PT, harta pribadi tidak akan ikut terseret.
3. Lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah besar
PT dapat lebih mudah mendapatkan tambahan modal melalui penjualan sahamnya. Selain itu, perusahaan yang sudah menjadi PT dengan hukum jelas juga bisa mengikuti tender pemerintah maupun swasta.
Pengurusan kami termasuk pengurusan 20 KBLI atau 20 bidang usaha. Kamu lebih leluasa dalam menjalankan bisnis!
Dengan memiliki rekening Bank maka bisnis kamu lebih dipercaya oleh customer. Pilihan Bank kami ada banyak!
Stempel perusahaan kami gunakan untuk mengurus legalitas. Tentu saja kami akan memberikannya kepada kamu!
Virtual office memungkinkan perusahaan memajang alamat kantor mereka pada kop surat / website / portofolio perusahaan di alamat bisnis yang terletak di lokasi yang prestisius, misalnya di gedung perkantoran pusat kota!
e-FIN / electronic filling adalah akun yang akan kamu gunakan untuk melakukan pelaporan pajak di DJP Online. Kamu akan mengurusnya gratis untuk kamu!
Kami memberikannya kepada kamu. Kamu bisa full control. Pekerjaan kami dilakukan sampai tuntas!
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dimana pengertian “orang” sesuai dengan Penjelasan UUPT adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Pendiri PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam akta notaris.
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa Akta Pendirian PT dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 14/2020, terhadap Akta Pendirian dimohonkan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui sistem SABH.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum.
Dengan telah keluarnya SK Menteri, maka PT telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika proses SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 24/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Ini adalah data dan dokumen yang harus disiapkan dalam proses pembuatan PT Perorangan.
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.
Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.
"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.
Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien
EXCELLENT Based on 39 reviews Nur Jana2022-05-10 Kantor Notaris yang sudah berpengalaman dengan pelayanan yang cepat dan baik, saya sudah merasakan hasil pekerjaannya CV Satu titik2022-05-07 Bikin disini cv dulu.. Nisa Maulidina2021-11-07 Terimakasih kepada lembaga Martin Legalitas, proses nya sangat cepat dan memuaskan Rumah Kreasi Hasanah2021-11-06 Mantep banget pelayanannya, proses cepat. terimakasih sudah membantu perizinan usaha saya Cari Cara2021-11-06 Terimaksih sudah dibantu dengan maksimal. Pelayanan cepat dan memuaskan banget Uswatun Hasanah2021-11-06 Pelayanan bagus, gak perlu di ragukan lagi. Biaya terhitung murah dan proses cepat. Bisa bayar lewat marketplace pula. Terimakasih Andi Ehza Maulana Rachman2021-04-19 terimakasih sudah dibantu dengan maksimal. sangat puas dan recommended
Copyright © 2019 | Martin Legalitas.