Pengertian CV Perusahaan, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Perbedaannya

Pengertian CV Perusahaan, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Perbedaannya

Dalam dunia bisnis, pastinya Anda sudah kerap mendengar tentang istilah CV Perusahaan. Meskipun begitu, ternyata masih banyak orang di luar sana yang belum begitu paham tentang istilah tersebut.
Sebenarnya, hal tersebut tidak mengherankan karena memang masyarakat lebih familiar dengan bentuk usaha perseroan terbatas (PT). Akan tetapi, pada kenyataannya baik CV maupun PT sama-sama berpengaruh terhadap ekonomi negara.
Lalu, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan CV tersebut? Dan apa sajakah ciri-ciri dan juga jenisnya? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silakan simak berbagai penjelasan yang ada di bawah ini.

Apa Itu CV Perusahaan?

Commanditaire Vennootschap (CV)

Berdasarkan bahasanya, CV atau Commanditaire Vennotschap merupakan kalimat dari bahasa Belanda. Sementara, di Indonesia sendiri istilah tersebut telah mengalami naturalisasi dan biasa disebut dengan Persekutuan Komanditer.

Secara umum, CV perusahaan merupakan suatu badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang selanjutnya modalnya dipercayakan pada dua orang atau lebih. Artinya, di dalam perusahaan ini, ada dua sekutu berbeda.

Perusahaan tersebut terdiri dari sekutu komanditer dan juga komplementer. Kedua sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab masing-masing terhadap kelangsungan dari persekutuan komanditer yang dijalankan.

Sekutu komanditer / pasif mempunyai tanggung jawab memberikan modal ke sekutu komplementer / aktif. Sementara sekutu komplementer tersebut memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan perusahaannya.

Lalu, terkait keuntungan dari bisnis tersebut nanti dapat diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal. Jadi, untuk besaran dari pembagian keuntungan usahanya antara CV satu dengan lainnya bisa berbeda-beda.

Jenis-Jenis CV Perusahaan

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis Persekutuan Komanditer yang perlu diketahui. Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenisnya:

  1. Bersaham
    Jenis ini mempunyai sifat khas karena perusahaannya mengeluarkan saham yang dapat diambil baik oleh sekutu pasif maupun aktif. Setiap pihak bisa memperoleh satu saham atau bahkan lebih.
    Meskipun begitu, saham tidak bisa dijual belikan karena penarikan kembali modal yang sudah disetorkan tidaklah mudah. Jadi, tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya modal beku.
  2. Murni
    Persekutuan Komanditer murni merupakan jenis paling sederhana dan pertama kali ditemui. Di dalam jenis tersebut hanya ada satu sekutu komplementer saja sementara pihak lainnya merupakan sekutu komanditer.
  3. Campuran
    Jenis campuran umumnya berasal dari firma, tetapi operasionalnya firma membutuhkan tambahan modal. Selanjutnya, pihak pemberi tambahan modal akan berperan menjadi sekutu komanditer dan pihak penerima modal dan pengelola disebut komplementer.
    Jadi, bisa diketahui bahwa jenis dari CV yang ditemui saat ini ada 3 jenis, yakni bersaham, murni, dan juga campuran. Perbedaan dari ketiga jenis tersebut adalah pada penentuan pihak mana yang berperan sebagai sekutu aktif dan pasifnya.

Mengenal Ciri-Ciri CV Perusahaan

Terdapat beberapa ciri CV yang dapat dikenali. Berikut adalah berbagai macam ciri-cirinya:

  • Didirikan oleh minimal dua orang
  • Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Sekutu aktif berperan sebagai pengelola perusahaannya, sekutu pasif pemberi modal
  • Didirikan oleh WNI, warga asing tidak bisa
  • Tidak terdapat batasan minimal modal pendiriannya
  • Syarat pendirian terbilang mudah
  • Diakui secara sah dan legal
  • Mudah melakukan kerja sama dengan lembaga resmi

Kurang lebih berbagai poin di atas adalah ciri-ciri umum yang bisa dijadikan acuan untuk mengenali CV. Apabila terdapat poin yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan tersebut bukanlah CV.
Kesimpulan pembahasan di atas, CV merupakan perusahaan yang didirikan minimal 2 orang dan diserahkan ke dua orang atau lebih lainnya untuk mengelola. Secara umum, terdapat tiga jenis dari bentuk usaha ini yakni bersaham, murni, dan campuran.
Pembuatan CV sudah seharusnya diserahkan kepada pihak-pihak yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang tersebut. Oleh karena itu, apabila Anda ingin membuat bentuk usaha ini serahkan saja pada jasa dari martinlegalitas.com.

Share:
Facebook
Twitter
WhatsApp